
Regulasi Salah Kaprah
Amanat konstitusi negara ‘UUD 1945’ telah secara eksplisit menjabarkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Kontitusi negara telah selayaknya dijadikan acuan oleh konstituen untuk diamalkan dalam kehidupan nyata.
Konstruksi hukum yang jelas akan berimbas pada keteraturan kehidupan sosial. Namun sebaliknya bila konstruksi hukum tak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku maka potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan akan terjadi.
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem trias politica dalam hal ini ‘pembagian kekuasaan’ telah dipetakan dalam tiga bagian: pertama, legislatif; kedua, eksekutif; dan ketiga, yudikatif. Masing-masing kekuasaan dalam sistem trias politica saling memiliki kewenangan. Dan telah termandatir dalam konstitusi.
Di masa pandemi Covid-19, menjadi pembicaraan hangat mengenai pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Seluruh wilayah di Indonesia yang masuk dalam kategori wilayah potensi penyebaran Covid-19 tinggi. Tak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dalam Peraturan Bupati 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tepatnya dalam Pasal 7 dan Pasal 8 yang membahas mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan termuat sanksi sosial dan sanksi denda bagi para pelanggar, perorang maupun pelaku usaha.
Dalam studi hukum tata negara, berdasarkan dua peraturan perundang-undangan, diantaranya: Undang – Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (UUPPP) dan Undang – Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah Peraturan Daerah.
Langkah hukum yang dapat dilakukan ialah Peraturan Bupati disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut merupakan kewenangan DPRD tingkat kabupaten yang telah melalui proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg). Kewenangan legislasi dalam tubuh DPRD mutlak dan perlu untuk diamalkan.
Salah kaprah pengambilan keputusan politik oleh pemangku kebijakan sebaiknya dievaluasi kembali. Kewenangan pembentukan regulasi daerah seharusnya dipetakan sebaik mungkin demi menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.
Maha suci Tuhan, pemberi petunjuk terbaik.

1 Komentar
harus teliti biar ga salah2an
Jangan lewatkan
Penarikan Kewenangan dan Wacana Peleburan OPD Bukti Rancunya Penerapan OTODA Setengah Hati
Menakar Kualitas Head to Head Kedua Incumbent Pilkada Selayar
Onde-Onde : Budaya Animisme Nusantara dan Klepon yang Tidak Islami
Boikot Unilever – Gerakan Katro Bocah Ingusan yang Kalah Main Kelereng
Roy Kiyoshi – Dukun Indigo yang Gagal Membaca Masa Depannya Sendiri
Hayatun, Ijazah dan Kemampuan Evaluasi Guru – Sisi Gelap Dunia Pendidikan Indonesia
OPINI: Hardiknas, Sintesa dan Covid-19
OPINI: Ramadhan Ditengah Pandemik Covid-19