
Bolos Ke Luar Negeri, Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau Dapat Sangsi Ringan
Gema.id, Riau – Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Tengku Fawani Delifia, dijatuhi hukuman disiplin ringan atas pelanggaran tidak masuk kerja tanpa surat izin.
Hal terseut dituanggkan pada surat keputusan Gubernur Riau, nomor: Kpts.935/VIII/2019, tentang penjatuhan sangsi disiplin ringan atas nama T Fawani Delifia, tertanggal (19/8/2019) dan ditandatangani oleh Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.
Dalam surat tersebut, hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis yang dilayangkan kepada Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang didasari dari hasil inspeksi mendadak pada (16/8/2019).
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beralasan dirinya tidak berada ditempat kerja karena sedang pergi berobat di luar negeri.
Kepergian Tengku Fawani Delifia di luar negeri tidak disertai dengan permohonan izin dan tentunya melanggar ketentuan Pasal 3 Angka 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) hal ini tidak terjadi lagi. Kalau mau ke luar negeri ikuti aturannya. Saya dan Pak Edy, keluar negeri pakai izin,”
kata Gubernur Riau pada Jumat (23/8/2019)
Pemebritaan sebelumnya, Saat Wakil Gubernur Riau Edy Nasution melakukan sidak di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta, ia mendapati beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos.
Selain itu Edy Nasution, mendapati Tengku Fawani Delifia tidak ada di kantor dan informasi yang diterima oleh Wakil Gubernur Riau bahwa Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau, pergi ke luar negeri.
“Informasi dari pegawainya, Bu Tengku Fawani Delifia pergi ke Kuala Lumpur (Malaysia) sejak tanggal 13 Agustus 2019. Dan sampai saat ini belum kembali dari luar negeri,” kata Wakil Gubernur Riau.
Setelah Edy Nasution berkordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk mencari informasi, ternyata Tengku Fawani Delifia tidak melayangkan izin untuk pergi ke luar negeri.
“Yang mengeluarkan izin adalah BKD dan diketahui oleh kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur). Tengku Fawani Delifia, pada tanggal 22 Juli 2019 juga ke luar negeri tanpa izin. Artinya sudah dua kali ke luar negeri tanpa permohonan izin dan keterangan apapun,” kata Edy Nasution.

Jangan lewatkan
Sofyan Basir Di Putus Bebas dalam Kasus PLTU Riau-1
PDIP Indragiri Hulu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil, Khairizal Kembali Maju
Lembaga Adat Melayu Riau Siap Dampingi Proses Hukum Ustadz Abdul Somad di Kasus Video ‘Salib’
Kepemimpinan Gubri dan Wagubri Riau Masuki 6 Bulan, Penerapan Kebijakan Tuai Pro dan Kontra
Antisipasi Makar di Pilkades Serentak, Pemda Meranti Gelar Deklarasi Damai 2019
Komisi II DPRD Siak: Bupati Harus Cabut Izin PT DSI
Aset Pemprov Riau Dikuasai Pihak Ketiga, Langkah BPKAD dalam Pengembalian
MK Tolak Gugatan PDI-P: TIM Tak Mampu Buktikan Dalil