
Sofyan Basir Di Putus Bebas dalam Kasus PLTU Riau-1
Gema.id Riau – Mantan DIrektur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir terdakwa dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU-1 Riau di vonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (5/11/2019) kemarin.
Sebelumnya Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatannya dalam pembangun PLTU-1 Riau. Dalam penetapan dirinya sebagai tersangka Sofyan di duga menerima sejumlah uang sebagai jatahnya dalam proyek tersebut.
Selain itu Sofyan juga disebut berperan dalam menunjuk perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo, Blacgold Natural Resources Ltd. Bersama Johanes Kotjo dan Enil Maulani Saragih Wakil Ketua DPR Komisi VII, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada Senin (4/11) kemarin, Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan membantu memfasilitasi proses suap sebagaimana sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung terpenuhinya Pasal 56 pembantuan itu. Kita lihat kalau Pasal Penyuapan Kotjo dan Eni, terbukti Pasal 12. Tapi khusus pasal pembantuan peran dari Sofyan Basir itu kan tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu,” kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo dilansir dari CNN Indonesia, pada Selasa (5/11/2019).
Usai di putus bebas , Sofyan merasa bersyukur atas segala tuduhan yang dilimpahkan kepadanya tidak terbukti di Pengadilan Tipikor.
“Saya bersyukur Allah kasih terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, yang terbaik untuk semua masyarakat,” kata dia usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jangan lewatkan
PDIP Indragiri Hulu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil, Khairizal Kembali Maju
Bolos Ke Luar Negeri, Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau Dapat Sangsi Ringan
Lembaga Adat Melayu Riau Siap Dampingi Proses Hukum Ustadz Abdul Somad di Kasus Video ‘Salib’
Kepemimpinan Gubri dan Wagubri Riau Masuki 6 Bulan, Penerapan Kebijakan Tuai Pro dan Kontra
Antisipasi Makar di Pilkades Serentak, Pemda Meranti Gelar Deklarasi Damai 2019
Komisi II DPRD Siak: Bupati Harus Cabut Izin PT DSI
Aset Pemprov Riau Dikuasai Pihak Ketiga, Langkah BPKAD dalam Pengembalian
MK Tolak Gugatan PDI-P: TIM Tak Mampu Buktikan Dalil